MAKALAH TENTANG WUDHU'
WUDHLU/WUDU'
Ada beberapa syarat –
syarat yang harus dipenuhi dalam berwudu’, diantaranya :
Ada beberapa sunnah dalam
melaksanakan wudu’, antara lain :
BAB II
PEMBAHASAN
- Pengertian
Wudu’
Wudu’ menurut lugot (bahasa) berarti bersih dan indah. Sedangkan menurut
syara’ berarti membersihkan anggota–anggota wudu’ untuk menghilangkan hadas
kecil. [1]
Wudu’ adalah
suatu syarat untuk sahnya shalat yang dikerjakan sebelum orang mengerjakan
shalat. Perintah wajib wudu’ ini sebagaimana firman Allah Swt. Yang bunyina
sebagai berikut:
Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu akan mengerjakan shalat,
basuhlah wajahmu dan dua tanganmu hingga kedua siku, sapulah kepalamu kemudian
basuhlah kedua kakimu hingga kedua mata kaki”(QS. Al-Ma’idah ,ayat 6)
- Tujuan –
Tujuan Wudu’
Ibadah yang oleh karenanya seseorang berwudu’ disebut tujuan wudu’, dan
itu antara lain adalah :
- Shalat wajib atau sunnah, firman Allah Swt dalam surah Al-maidah ayat 6 :
- Tawaf
- Menyentuh tulisan al-qur’an. Telah diriwayatkan dari imam shadiq bahwa beliau berkata kepadanya Isma’il “Hai anakku, bacalah mushaf!” anaknya berkata, Saya belum berwudu’1 beliau berkata, “jangan sentuh tulisannya, sentuhlah kertasnya dan baca.”
Perlu disebutkan disini bahwa menyentuh al-Qur’an
sebenarnya bukan termasuk tujuan wudu’, karena menyentuh bukan wajib dan bukan
pula sunah, jika demikian, wudu’ untuk menyentuh lebih tidak wajib dan lebih
tidak sunah lagi, karena sarana tidaklah wajib bila tanpa tujuan dank arena
yang mengikuti tidak akan lebih dari yang diikuti. Atas dasar ini, wudu’ untuk
menyentuh sama sekali tidak disyariatkan. Kalau begitu, yang dimaksud adalah :
orang yang tidak berwudu’ diharamkan baginya menyentuh tulisan Al-Qur’an dan
yang berwudu’ untuk tujuan lain boleh menyentuh tulisan yang suci itu.
- Wudu’ untuk iqamah.[2]
- Syarat –
Syarat Wudu’
-
Air yang digunakan untuk berwudu’
harus air yang mutlaq / suci.
-
Air yang halal, bukan hasil ghasab
(hasil curian)
-
Suci anggota wudu’ dari najis
-
Untuk sah nya wudu’, disyaratkan
adanya waktu yang cukup untuk wudu’ dan salat, dalam arti bahwa setelah
berwudu’ yang bersangkutan masih memungkinkan untuk melaksanakan shalat yang
dimaksud pada waktunya yang telah ditentukan. Sedangkan jika waktunya sempit,
dimana jika ia berwudu’ maka keseluruhan salatnya atau sebahagian salatnya
berada diluar waktu salat yang telah ditentukan, sementara jika ia tayammum
maka keseluruhan salatnya masih bias ia laksanakan, maka dalam hal ini ia wajib
tayammum, maka apabila ia berwudu’, maka batallah wudu’nya.
-
Melaksanakan wudu sendiri, tidak
boleh diwakilkan oleh orang lain
-
Diwajibkan adanya urutan di antara
anggota – anggota wudu’.
-
Wajib bersifat segera. Artinya,
tidak ada tenggang waktu yang panjang dalam membasuh nggota wudu yang satu
dengan yang lain, sebelum kering. Kecuali airnya kering karena terkena sinar
matahari, ataupun panas badan.[3]
Dan adapun syarat
sah wudu’ antara lain:
- Islam; orang yang tidak beragama islam tidak sah melaksanakan wudu’
- Tamyiz, yakni dapat membedakan baik buruknya sesuatu pekerjaan
- Tidak berhadats besar
- Dengan air suci, lagi mensucikan (air mutlak)
- Tidak ada sesuatu yang menghalangi air, sampai ke anggota wudhu, misalnya getah, cat dan sebagainya
- Tidak ada najis pada tubuh, sehingga merubah salah satu sifat air yang suci lagi mensucikan.
- Fardhu Wudu’
Fardhu wudhu ada
enam perkara, yakni:
1.
Niat: hendaknya berniat
menghilangkan hadast kecil, dan cara melakukannya tepat pada waktu membasuh
muka, sesuai dengan pengertian niat itu sendiri : “Qhasdus Syai’in, muqtarinan bi fi’lihi”
Yang artinya : meniatkan sesuatu secara
beriringan dengan perbuatan.
2.
Membasuh seluruh muka (mulai dari
tumbuhnya rambut kepala hingga bawah dagu, dan dari telinga kanan hingga
telinga kiri)
3.
Membasuh kedua tangan sampai
siku-siku
4.
Mengusap sebagian rambut kepala
5.
Membasuh kedua belah kaki sampai
mata kaki
6.
Tertib (berturut-turut), artinya
mendahulukan mana yang harus didahulukan, dan mengakhirkan mana yang harus
diakhirkan.
E.
Sunnah-sunnah
Wudhu
- Membaca basmallah pada permulaan wudhu
- Membasuh kedua telapak tangan sampai pergelangan
- Berkumur-kumur
- Membasuh lubang hidung sebelum berniat
- Menyhapu seluruh kepala dengan air
- Mendahulukan naggota kanan daripada kiri
- Menyapu kedua telinga luar dan dalam
- Menigakalikan membasuh
- Menyela-nyela jari-jari tangan dan kaki
- Membaca doa sesudah wudhu
Namun ada beberapa hal
yang perlu kita ketahui selain sunnah dalam waktu melaksanakan wudu’, yakni
sunah berwudu’.
Tersebut dalam kitab
“Wasa’il al-Syi’ah” dari Syeh Mufid, bahwa Rasulullah Saw bersabda “Hai Anas,
banyak-banyaklah bersuci, maka Allah akan memperpanjang umurmu. Jika kamu bias
senantiasa dalam wudu’ pada malam dan siang hari, kerjakanlah, karena jika kamu
mati dalam keadaan wudu’, maka kamu syahid”
Dari
Nabi Saw : “Siapa yang berhadas dan tidak berwudu’, maka ia telah memutuskan
hubungannya denganku”.
Dari
imam Shadiq, dari Rasulullah Saw “ sesungguhnya Alla Swt berfirman “
Rumah-rumah-Ku di buli adalah mesjid yang menerangi penduduk langit sebagaimana
bintang-bintang menerangi penduduk bumi. Sungguh amat berbahagia seorang hamba
yang berwudu’ di rumah-Ku, kemudian berkunjung kepada-Ku di Rumah-Ku.”
Imam
Shadiq berkata, “Wudu’ adalah setengah iman”
Riwayat-riwayat
di atas dan lainnya menunjukkan bahwa wudu’ disamping merupakan sarana kepada
yang lainnya, juga merupakan tujuan itu sendiri dan mempunyai nilai lebih.
Karena itu, seseorang boleh berwudu sekadar agar ia senantiasa dalam keadaan
suci sepanjang hari. Atas dasar ini maka wudu’ adakalanya wajib untuk lainnya.
Seperti : shalat lima
waktu; tawaf wajib, dan nazar. Dan adakalanya sunah karena wudu itu sendiri atau
karena lainny, seperti : salat sunnah dan tawaf sunah. Para
fuqaha mengatakan bahwa wudu’ juga sunah untuk : [4]
-
Persiapa shalat sebelum masuk
waktunya
-
Masuk masjid
-
Masuk tempat-tempat suci
-
Sa’I dalam haji
-
Shalat Jenazah
-
Ziarah Kubur
-
Membaca al-Qur’an
-
Do’a dan menunaikan hajat
-
Sujud syukur
-
Azan
-
Suami istri dimalam pengantin
-
Sebelum tidur
-
Sebelum berkumpul dengan istri
-
Aktifitas sehari – hari.
- Hal – Hal yang
Membatalkan Wudu’
Adapun hal-hal yang dapat membatalkan
wudu’ antara lain:
- Keluar sesuatu dari qubul dan dubur meskipun hanya angina. Hal ini sesuai dengan firman Allah Swt :
Artinya: ………atau dating
seorang kamu dari kakus” (Qs. An-Nisa, ayat 43)
- Hilang akal karena gila, pingsan, mabuk, atau tidur nyenyak.
Sabda Nabi Saw :
Artinya : dari Muawiyah
berkata : bahwasanya Rasulullah telah bersabda “ Mata itu pengikat dubur,
apabila telah tidur dua mata, terlepaslah pengikat itu”.(HR. Ahmad dan
Thabrani)
- Bersentuhan kulit anatara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrimnya dan tidak memakai tutup.
Firman Allah Swt :
Artinya: ………atau
bersentuhan dengan kulit perempuan (yang bukan muhrim)(QS.Annisa ayat 43)
- Tersenth kemaluan (qubul dan dubur) dengan tapak tangna atau jari yang tidak memakai tutup.
Artinya “dari Busrah
binti Shafyan r.a. bahwasana Rasulullah Saw bersabda : “barangsiapa yang
menyentuh kemaluaannya hendaklah ia berwudu’
(H.R. Lima Ahli Hadits)
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berwudhu
adalah tindakan yang harus dilakukan seorang Muslim sebelum melaksanakan
shalat, karena wudhu sendiri merupakan salah satu syarat sah shalat.
Pengertian wudhu
sendiri menurut syara’ adalah, membersihkan anggota wudhu
untuk menghilangkan hadats kecil.
Fardhu Wudu’ ada 6 yakni :
1. Niat: hendaknya berniat menghilangkan
hadast kecil, dan cara melakukannya tepat pada waktu membasuh muka, sesuai
dengan pengertian niat itu sendiri :
2. Membasuh seluruh muka
(mulai dari tumbuhnya rambut kepala hingga bawah dagu, dan dari telinga kanan
hingga telinga kiri)
3. Membasuh kedua tangan
sampai siku-siku
4. Mengusap sebagian rambut
kepala
5. Membasuh kedua belah kaki
sampai mata kaki
6. Tertib (berturut-turut),
artinya mendahulukan mana yang harus didahulukan, dan mengakhirkan mana yang
harus diakhirkan.
Dan wudu’ juga disunah kan untuk hal-hal
beribadah yang lain, yang mengandung nilai – nilai kebajikan di luar dari pada
ibadah shalat wajib, karena wudu’ adalah cahaya dan menjadi Shilahul Mu’minin.