MAKALAH TENTANG WUDHU'

WUDHLU/WUDU'

BAB II
PEMBAHASAN

  1. Pengertian Wudu’
Wudu’ menurut lugot (bahasa) berarti bersih dan indah. Sedangkan menurut syara’ berarti membersihkan anggota–anggota wudu’ untuk menghilangkan hadas kecil. [1]

Wudu’ adalah suatu syarat untuk sahnya shalat yang dikerjakan sebelum orang mengerjakan shalat. Perintah wajib wudu’ ini sebagaimana firman Allah Swt. Yang bunyina sebagai berikut:
Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu akan mengerjakan shalat, basuhlah wajahmu dan dua tanganmu hingga kedua siku, sapulah kepalamu kemudian basuhlah kedua kakimu hingga kedua mata kaki”(QS. Al-Ma’idah ,ayat 6)

  1. Tujuan – Tujuan Wudu’
Ibadah yang oleh karenanya seseorang berwudu’ disebut tujuan wudu’, dan itu antara lain adalah  :
  1. Shalat wajib atau sunnah, firman Allah Swt dalam surah Al-maidah ayat 6 :
  2. Tawaf
  3. Menyentuh tulisan al-qur’an. Telah diriwayatkan dari imam shadiq bahwa beliau berkata kepadanya Isma’il “Hai anakku, bacalah mushaf!” anaknya berkata, Saya belum berwudu’1 beliau berkata, “jangan sentuh tulisannya, sentuhlah kertasnya dan baca.”
Perlu disebutkan disini bahwa menyentuh al-Qur’an sebenarnya bukan termasuk tujuan wudu’, karena menyentuh bukan wajib dan bukan pula sunah, jika demikian, wudu’ untuk menyentuh lebih tidak wajib dan lebih tidak sunah lagi, karena sarana tidaklah wajib bila tanpa tujuan dank arena yang mengikuti tidak akan lebih dari yang diikuti. Atas dasar ini, wudu’ untuk menyentuh sama sekali tidak disyariatkan. Kalau begitu, yang dimaksud adalah : orang yang tidak berwudu’ diharamkan baginya menyentuh tulisan Al-Qur’an dan yang berwudu’ untuk tujuan lain boleh menyentuh tulisan yang suci itu.
  1. Wudu’ untuk iqamah.[2]

  1. Syarat – Syarat Wudu’
Ada beberapa syarat – syarat yang harus dipenuhi dalam berwudu’, diantaranya :
-          Air yang digunakan untuk berwudu’ harus air yang mutlaq / suci.
-          Air yang halal, bukan hasil ghasab (hasil curian)
-          Suci anggota wudu’ dari najis
-          Untuk sah nya wudu’, disyaratkan adanya waktu yang cukup untuk wudu’ dan salat, dalam arti bahwa setelah berwudu’ yang bersangkutan masih memungkinkan untuk melaksanakan shalat yang dimaksud pada waktunya yang telah ditentukan. Sedangkan jika waktunya sempit, dimana jika ia berwudu’ maka keseluruhan salatnya atau sebahagian salatnya berada diluar waktu salat yang telah ditentukan, sementara jika ia tayammum maka keseluruhan salatnya masih bias ia laksanakan, maka dalam hal ini ia wajib tayammum, maka apabila ia berwudu’, maka batallah wudu’nya.
-          Melaksanakan wudu sendiri, tidak boleh diwakilkan oleh orang lain
-          Diwajibkan adanya urutan di antara anggota – anggota wudu’.
-          Wajib bersifat segera. Artinya, tidak ada tenggang waktu yang panjang dalam membasuh nggota wudu yang satu dengan yang lain, sebelum kering. Kecuali airnya kering karena terkena sinar matahari, ataupun panas badan.[3]

Dan adapun syarat sah wudu’ antara lain:
  1. Islam; orang yang tidak beragama islam tidak sah melaksanakan wudu’
  2. Tamyiz, yakni dapat membedakan baik buruknya sesuatu pekerjaan
  3. Tidak berhadats besar
  4. Dengan air suci, lagi mensucikan (air mutlak)
  5. Tidak ada sesuatu yang menghalangi air, sampai ke anggota wudhu, misalnya getah, cat dan sebagainya
  6. Tidak ada najis pada tubuh, sehingga merubah salah satu sifat air yang suci lagi mensucikan.
  1. Fardhu Wudu’
Fardhu wudhu ada enam perkara, yakni:
1.      Niat: hendaknya berniat menghilangkan hadast kecil, dan cara melakukannya tepat pada waktu membasuh muka, sesuai dengan pengertian niat itu sendiri : “Qhasdus Syai’in, muqtarinan bi fi’lihi”
Yang artinya : meniatkan sesuatu secara beriringan dengan perbuatan.
2.      Membasuh seluruh muka (mulai dari tumbuhnya rambut kepala hingga bawah dagu, dan dari telinga kanan hingga telinga kiri)
3.      Membasuh kedua tangan sampai siku-siku
4.      Mengusap sebagian rambut kepala
5.      Membasuh kedua belah kaki sampai mata kaki
6.      Tertib (berturut-turut), artinya mendahulukan mana yang harus didahulukan, dan mengakhirkan mana yang harus diakhirkan.
E.     Sunnah-sunnah Wudhu
Ada beberapa sunnah dalam melaksanakan wudu’, antara lain :
    • Membaca basmallah pada permulaan wudhu
    • Membasuh kedua telapak tangan sampai pergelangan
    • Berkumur-kumur
    • Membasuh lubang hidung sebelum berniat
    • Menyhapu seluruh kepala dengan air
    • Mendahulukan naggota kanan daripada kiri
    • Menyapu kedua telinga luar dan dalam
    • Menigakalikan membasuh
    • Menyela-nyela jari-jari tangan dan kaki
    • Membaca doa sesudah wudhu
Namun ada beberapa hal yang perlu kita ketahui selain sunnah dalam waktu melaksanakan wudu’, yakni sunah berwudu’.
Tersebut dalam kitab “Wasa’il al-Syi’ah” dari Syeh Mufid, bahwa Rasulullah Saw bersabda “Hai Anas, banyak-banyaklah bersuci, maka Allah akan memperpanjang umurmu. Jika kamu bias senantiasa dalam wudu’ pada malam dan siang hari, kerjakanlah, karena jika kamu mati dalam keadaan wudu’, maka kamu syahid”
            Dari Nabi Saw : “Siapa yang berhadas dan tidak berwudu’, maka ia telah memutuskan hubungannya denganku”.
            Dari imam Shadiq, dari Rasulullah Saw “ sesungguhnya Alla Swt berfirman “ Rumah-rumah-Ku di buli adalah mesjid yang menerangi penduduk langit sebagaimana bintang-bintang menerangi penduduk bumi. Sungguh amat berbahagia seorang hamba yang berwudu’ di rumah-Ku, kemudian berkunjung kepada-Ku di Rumah-Ku.”
            Imam Shadiq berkata, “Wudu’ adalah setengah iman”
            Riwayat-riwayat di atas dan lainnya menunjukkan bahwa wudu’ disamping merupakan sarana kepada yang lainnya, juga merupakan tujuan itu sendiri dan mempunyai nilai lebih. Karena itu, seseorang boleh berwudu sekadar agar ia senantiasa dalam keadaan suci sepanjang hari. Atas dasar ini maka wudu’ adakalanya wajib untuk lainnya. Seperti : shalat lima waktu; tawaf wajib, dan nazar. Dan adakalanya sunah karena wudu itu sendiri atau karena lainny, seperti : salat sunnah dan tawaf sunah. Para fuqaha mengatakan bahwa wudu’ juga sunah untuk : [4]
-          Persiapa shalat sebelum masuk waktunya
-          Masuk masjid
-          Masuk tempat-tempat suci
-          Sa’I dalam haji
-          Shalat Jenazah
-          Ziarah Kubur
-          Membaca al-Qur’an
-          Do’a dan menunaikan hajat
-          Sujud syukur
-          Azan
-          Suami istri dimalam pengantin
-          Sebelum tidur
-          Sebelum berkumpul dengan istri
-          Aktifitas sehari – hari.
  1. Hal – Hal yang Membatalkan Wudu’
Adapun hal-hal yang dapat membatalkan wudu’ antara lain:
  1. Keluar sesuatu dari qubul dan dubur meskipun hanya angina. Hal ini sesuai dengan firman Allah Swt :

Artinya: ………atau dating seorang kamu dari kakus” (Qs. An-Nisa, ayat 43)
  1. Hilang akal karena gila, pingsan, mabuk, atau tidur nyenyak.
Sabda Nabi Saw :


Artinya : dari Muawiyah berkata : bahwasanya Rasulullah telah bersabda “ Mata itu pengikat dubur, apabila telah tidur dua mata, terlepaslah pengikat itu”.(HR. Ahmad dan Thabrani)
  1. Bersentuhan kulit anatara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrimnya dan tidak memakai tutup.
Firman Allah Swt :

Artinya: ………atau bersentuhan dengan kulit perempuan (yang bukan muhrim)(QS.Annisa ayat 43)
  1. Tersenth kemaluan (qubul dan dubur) dengan tapak tangna atau jari yang tidak memakai tutup.


Artinya “dari Busrah binti Shafyan r.a. bahwasana Rasulullah Saw bersabda : “barangsiapa yang menyentuh kemaluaannya hendaklah ia berwudu’
(H.R. Lima Ahli Hadits)



BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berwudhu adalah tindakan yang harus dilakukan seorang Muslim sebelum melaksanakan shalat, karena wudhu sendiri merupakan salah satu syarat sah shalat.
Pengertian wudhu sendiri menurut syara’ adalah, membersihkan anggota wudhu untuk menghilangkan hadats kecil.
Fardhu Wudu’ ada 6 yakni :
1. Niat: hendaknya berniat menghilangkan hadast kecil, dan cara melakukannya tepat pada waktu membasuh muka, sesuai dengan pengertian niat itu sendiri :
2. Membasuh seluruh muka (mulai dari tumbuhnya rambut kepala hingga bawah dagu, dan dari telinga kanan hingga telinga kiri)
3. Membasuh kedua tangan sampai siku-siku
4. Mengusap sebagian rambut kepala
5. Membasuh kedua belah kaki sampai mata kaki
6. Tertib (berturut-turut), artinya mendahulukan mana yang harus didahulukan, dan mengakhirkan mana yang harus diakhirkan.

Dan wudu’ juga disunah kan untuk hal-hal beribadah yang lain, yang mengandung nilai – nilai kebajikan di luar dari pada ibadah shalat wajib, karena wudu’ adalah cahaya dan menjadi Shilahul Mu’minin.



[1] Drs. H. Moh. Rifa’I, Ilmu Fiqih Islam Lengkap. (Semarang : PT. Karya Toha Putra, 1978). Hlm. 63
[2] Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqih Imam Ja’far Shadiq. Terjemahan. (Jakarta : Dar al-Jawad,1984) hlm. 48
[3] Ibid. hal 52
[4] Op. Cit. Hlm 49

Postingan populer dari blog ini

TO BE AND AUXILIARY VERB

ISLAM SEBAGAI AJARAN, PEMAHAMAN DAN PENGAMALAN

Etika Guru Terhadap Atasan (Pemimpin)