Hubungan Pancasila dengan UUD 1945


Pancasila sebagai dasar negara kita dirumuskan dari nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berasal dari pandangan hidup bangasa, yang merupakan kepribadian bangsa, perjanjian luhur, serta tujuan yang hendak diwujudkan. Karena itu pancasila dijadikan ideologi bangsa.

Pancasila merupakan kesadaran cita-cita hukum serta cita-cita moral luhur yang memiliki suasana kejiwaan serta watak bangsa Indonesia, yang melandasi kemerdekaan RI 17 Agustus 1945.
Untuk mewujudkan tujuan proklamasi kemerdekaan maka Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) telah menetapkan UUD 1945 sebagai hukum dasar yang tertulis yang mengikat pemerintah, setiap lembaga/masyarakat, warga negara dan penduduk RI yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah prokalamasi kemerdekaan. Dalam pembagian pembukaannya terdapat pokok-pokok pikiran tentang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pokok-pokok pikiran tersebut tiada lain adalah Pancasila yang diwujudkan dalam pasal-pasal batang tubuh UUD 1945 yang merupakan aturan-aturan pokok dalam garis-garis besar sebagai intruksi kepada pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara unutk meleksanakan tugasnya.
Menurut penjelasan UUD 1945, pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari undang-undang negara Indonesia, dan mewujudkan citi-citi hukum (Rechtsidee) yang menguasai hukum negara baik hukum yang tertilis maupun tidak tertulis. Pokok-pokok pikiran itu menjelma dalam pasal dan UUD itu. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa suasana kebituan UUD 1945 dan citacita hukum UUD 1945 tidaka lain adalah bersumber kepada atau dijiwai dasal falsafah negara pancasila. Disinal arti dan fungsi pancasila sebagai dasar negara.
Atau dengan kata lain bahwa pembukaan UUD 1945 yang membuat dasar falsafah negara pancasila, merupakan satu kesatuan nilai moral yang tepadu yang tidak dapat dipisahkan dengan rangkaian pasal-pasal dan batang tubuh UUD 1945. hal inilah yang harus kita ketahui, dipahami dan dihayati oleh setiap warga negara Indonesia.
Jadi pancasila itu disamping termuat dalam pembukaa UUD 1945 (rumusannya dan pook-pokok pikiran yang tekandung didalamnya) dijabarkan secara pokok dalam wujud pasal-pasal batang tubuh UUD1945.
Ketuhana yang merupakan perintah secara pokok itu perlu diberi penjelasan. Hal itulah yang termuat dalam penjelasan otentik UUD 1945. jadi, pancasila adalah jiwa, ini sumber dal landasan UUD 1945. secara teknis dapat dikataskan bahwa pook-pokok pikiran yang terdapat pembukaan UUD 1945 adlah garis besar cita-cita yang terkandung dalam pancasila. Batang tubuh UUD 1945 meryoakan pokok-pokok dan nilai-nilai pancasila yang disusun dalam pasal-pasal.
Kedua bagian (komponen) UUD 1945 tersebut dijelaskan dalam penjelasan otentik seperti telah dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan UUD adalah hukum dasar yang tertulis. Hal ini mengandung pengertian bahwa sebagai hukum, maka UUD adalah mengikat; mengikat pemerintah, mengikat lembaga negera dan dan lembaga masyarakat dan juga mengikat semua warga negara Indonesia dimana saja dan setiap penduduk Indonesia. Dan sebagai hukum, maka undang-undang dasar berisi norma-norma aturan-aturan, ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati.
UUD bukanlah hukum dasar biasa, melainkan hukum dasar yang merupakan sumber hukum. Setiap produk hukum misalnya UU, peraturan pemerintah atau keputusan pemerintah, bahkan setiap kebijaksanaan pemerintah haruslah berlandaskan atau bersumberkan pada peraturan yang lebih tinggi, yang pada akhirnya dapat dipertanggung jawabkan pada ketentuan UUD1945.
Dalam kedudukan yang demikianlah UUD dalam kerangka tata urutan atau tata tingkatan norma hukum yang berlaku, merupakan hukum yang berlaku yang menempati kedudukan yang tinggi. Sehubungan dengan itu, UUD juga berfungsi sebagai alat kontrol untuk mengecek apakah norma hukum yang rendah yang berlaku sesuai atau tidak dengan ketentuan undang-undang dasar.
Selain dari apa yang diuraikan dimuka dan sesuai pula dengan penjel;esan-penjelasan UUD 1945, pembukaan UUD 1945 mempunyai fungsi atau hubungan langsung dengan batang tubuh UUD 1945 itu sendiri. Yaitu  bahwa ; pembukaan undang0undang dasar 1945 mengandung pokok-pokok pikiran, itu diciptakan oleh UUD 1945 dalam pasal-pasalanya. Dengan tetap menyadari keagungan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila dan dengan memperhatikan hubungan pancasila dengan batang tubuh UUD yang memuat dasar falsafah negeara pancasila dan UUD1945 merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahakan bahkan merupakan rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu. UUD 1945 terdir dari rangkaian pasal-pasal yang merupakan perwujudan dari pokok-pokok pikiran, terkandung dalah UUD 1945 yang tidak lain adalah sila-sila pancasila, sedangkan pancasila itu sendiri memancarkan nilai-nilai luhunr yang telah mampu memberikan semangat kepada bangsa Indonesia dan terpancang dengan khidmat dalam perangkan UUD 1945. semangat dan yang disemangati pada hakikatnya merupakan satu rangkaian yang tidak dapat dipisahkan.
Seperti telah disinggung dimuka bahwa disamping UUD, masih ada hukum dasar yang tidak ertulis yang juga merupakan sumber hukum, yang menurut penjelasan UUD 1945 merupakan ‘aturan-aturan yang timbul dan trerpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis’. Inilah yang dimaksudkan dengan konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan sebagai pelengkap atau pengisi kekosongan yang timbul dari praktek kenegaraan, karena aturan tersebut tidak terdapat dalam UUD.
UUD 1945 yang hanya terdiri dari 37 pasal ditambah dengan Empat pasal aturan peralihan dan dua ayat aturan tambahan, maka UUD 1945 termasuk singkat dan bersifat supel atau fleksibel. Dalam hubungan ini penjelasan UUD 1945 mengemukakan bahwa teleh cukuplah kalau Undang-Undang Dasar hanya memuat aturan-aturan pokok garis-garis besar sebagai intruksi kepada pemerintah pusat dan lain-lain penyelengaraan negara untuk menyelenggaran kehidupan negara. Undang-Undang dasar yang singkat itu sangat menguntungkan bagi negara seperti Indonesia ini yang masih harus terus berkembang secara dinamis, sehingga dengan aturan-aturan pokok itu akan merupakan aturan yang luwes, kenyal, tidak mudah ketinggalan zaman, sedangkan aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan-aturan pokok ini diserahakan kepada Undang-Undang yang lebih mudah caranya membuat, merubah, dan ,mencabut. Oleh karena itu , makin supel (elestic) sifat aturan itu, makin baik. Jadi kita harus menjadikan agar sistem Undang-Undang Dasar jangan sampai ketinggalan zaman. Yang penting dalam pemerintah dan dalam hal hidipnya negara adalah semangat para pemimpin pemerintahan. Yaitu semangat yang dinamis, positif dan konstruktif seperti yang dikehendaki oleh pembukaan UUD 1945.

Postingan populer dari blog ini

TO BE AND AUXILIARY VERB

ISLAM SEBAGAI AJARAN, PEMAHAMAN DAN PENGAMALAN

Etika Guru Terhadap Atasan (Pemimpin)