METODE PEMBAGIAN HARTA WARISAN
METODE PEMBAGIAN HARTA WARISAN
1.
Pembagian Warisan Sesuai Dengan Ketentuan (Furud)
Ashabul furud (ahli waris yang
mendapatkan bagian warisan yang telah ditentukan) adalah mereka yang
mendapatkan bagian dari harta waris yang telah ditetapkan bagi mereka dalam
Al-qur’an dan As-sunnah ayaitu: 1/2, 1/4, 1/8, 1/3, 2/3, dan 1/6.[1]
Ashabul furud ini ada dua belas orang. Empat
dari kaum laki-laki, yaitu: ayah, kakek dan terus lurus ke atas, saudara
laki-laki dari ibu, dan suami. Sedangkan delapan lainnya adalah dari kaum
perempuan, yaitu: istri, anak perempuan, saudara perempuan kandung, saudara
perempuan seayah, saudara perempuan seibu, anak perempuan dari laki-laki, ibu
dan nenek.
A. Yang berhak mendapatkan bagian setengah dari harta warisan:
Ø
Suami, yaitu apabila istri
yang meniggal dunia itu tidak meninggalkan anak dan tidak pula ada anak dari
anak laki-laki, baik laki-laki maupun perempuan
Ø
Anak perempuan tunggal,
atau tidak mempunyai saudara yang lain.
Ø
Anak perempuan darii anak
laki-laki, yaitu jika tidak memiliki anak perempuan, serta tidak ada ahli waris
lain yang menjadi penghalang perolehan warisan (mahjub)
Ø
Saudara perempuan kandung,
yaitu ketika dia seorang diri serta tidak ada orang yang menghalanginya
B. Yang berhak mendapatkan bagian seperempat
dari harta warisan:
Ø
Suami, jika istri yang
meninggal dinia meninggalkan anak laki-laki atau perempuan dan atau
meninggalkan anak dari anak laki-laki, baik laki-laki maupun perempuan.
Ø
Istria tau beberapa istri
(tidak lebih dari empat orang), jika suami yang meninggal dunia tidak
meninggalkan anak (laki-laki atau perempuan), atau tidak juga anak dari anak
laki-laki (baik laki-laki atau perempuan)
C. Yang berhak
mendapatkan bagian seperdelapan dari harta warisan:
Ø
Istri atau beberapa istri
(tidak lebih dari empat orang), jika suaminya yang meninggal dunia itu tidak
meninggalkan anak (laki-laki atau perempuan), atau anak dari anak laki-laki
(laki-laki atau perempuan)
D. Yang berhak
mendapatkan bagian dua pertiga dari harta warisan:
Ø
Dua anak perempuan atau lebih,
dengan syarat tidak ada anak laki-lak.
Ø
Dua anak perempuan atau
lebih dari anak laki-laki, apabila tidak ada anak perempuan serta tidak ada
ahli waris lain yang menjadi penghalang dari perolehan warisan (mahjub)
Ø
Dua orang saudara perempuan
kandung (seibu sebapak) atau lebih, yaitu jika tidak ada ahli waris lain yang
menghalanginya.
Ø
Dua orang saudara perempuan
seayah atau lebih, yaitu ketika tidak ada saudara perempuan kandung serta tidak
ada ahli waris lain yang menjadi penghalang perolehan warisan (mahjub)
E. Yang berhak
mendapatkan bagian sepertiga dari harta warisan:
Ø
Ibu, jika yang meninggal
dunia tidak meninggalkan anak atau anak dari anak laki-laki (cucu laki-laki
atau perempuan), dan tidak pula meninggalkan dua orang saudara atau lebih, baik
laki-laki ataupun perempuan.
Ø
Dua saudara atau lebih yang
seibu, baik laki-laki maupun perempuan, jika tidak ada orang lain yang berhak
menerima.
F. Yang berhak
menerima bagian seperenam dari harta wariasan:
Ø
Ayah simayat, jika yang
meninggal tersebut mempunyai anak atau anak dari anak laki-lakinya
Ø
Ibu, jika dia mempunyai
anak atau anak dari anak laki-laki, atau beserta dua saudara kandungg atau
lebih, baik saudara laki-laki maupun perempuan yang seibu seayah, seayah saja,
atau seibu saja.
Ø
Kakek (ayah dari ayah), yaitu
jika beserta anak atau anak dari anak laki-laki, dan tidak ada ayah.
Ø
Nenek (ibu dari ibu atau
ibu dari ayah), jika tidak ada ibu.
Ø
Satu orang anak perempuan
dari anak laki-laki (cucu) atau lebih, yaitu ketika bersama-sama dengan seorang
anak perempuan, serta tidak ada ahli waris lain yang menghalanginya (mahjub).
Ø
Saudara perempuan yang
sebapak. Yaitu, ketika bersama-sama dengan saudara perempuan yang seibu seayah
(kandung), serta tidak ada ahli waris lain yang menghalanginya.
Ø
Saudara laki-laki atau perempuan
seibu, yaiti jika tidak ada hajib
(yang menghalanginya)
Selanjutnya berikut ini merupakan penjelasan mengenai orang-orang yang
mendapatkan waris dari pihak laki-laki maupun perempuan, mereka terdiri dari
tiga kelompok.
a. Pihak laki-laki yang berhak
mendapatkan warisan terdiri dari tiga kelompok:
1. Suami, jika seorang istri meninggal dunia, maka suaminya berhak
mendapatkan bagian dari warisan yang ditinggalkannya, meskipun istrinya
tersebut telah di thalak dan masih menjalani masa iddahnya, maka suaminya
tersebut tidak berhak mendapatkannya.
2. Orang yang memerdekakan budak yang telah meninggal dunia.
3.
Kaum kerabat. Kaum
kerabat ini terdiri dari ushul (garis
lurus ke atas) dan faru’ (garis lurus
kebawah) serta hawasy (garis ke
samping).
b. Orang-orang yang berhak
mendapatkan warisan dari pihak perempuan, mereka ini juga terdiri dari tiga
kelompok:
1. Istri
2. Orang yang memerdekakan budak yang telah meninggal dunia
3.
Kaum kerabat, yang
terdiri dari ushul, furu’ dan haasyiyah
2. Cara Pembagian Antara Kakek Dan Saudara
Pokok
yang pertama: apabila ahli waris hanya mereka saja (kakek dan saudara), berarti
tidak ada ahli waris yang mendapat ketentuan. [2]
Contoh bagi rata
yang lebih menguntungkan kakek daripada sepertiga dari harta
a. apabila kakek beserta 1,2 atau 3 saudara perempuan, harta dibagi
tiga: 2/3 untuk kakek, 1/3 untuk seorang saudara perempuan. Atau dibagi empat:
2/4 untuk kakek, tiap-tiap saudara perempuan mendapat 1/4. Atau dibagi lima: 2/5
untuk kakek, tiap-tiap perempuan dari tiga
saudara perempuan mendapat 1/5.
b.
Bila beserta seorang saudara laki-laki, harta
dibagi dua: 1/2 untuk kakek dan 1/2 lagi untuk saudara laki-laki.
c. Bila beserta seorang saudara laki-laki dan seorang saudara
perempuan, harta dibagi lima: 2/5 untuk kakek, 2/5 untuk saudara laki-laki, dan
1/5 untuk saudara perempuan, disini kakek juga mendapat lebih dari 1/3.
Contoh sepertiga bagi rata:
a. Kakek beserta dua orang saudara laki-laki, harta dibagi tiga:
1/3 untuk kakek, dan masing-masing saudara laki-laki mendapat 1/3.
b. Kakek beserta seorang saudara laki-laki dan dua orang saudara
perempuan, harta dibagi enam: 2/6 untuk kakek, 2/6 untuk seorang saudara
laki-laki, dan masing-masing dari saudara perempuan mendapat 1/6
c. Kakek beserta 4 orang saudara perempuan, harta pun dibagi enam: 2/6
untuk kakek, dan masing-masing dari empat saudara perempuan mendapat 1/6.
3. Kaedah
Berhitung
Contoh :
a. Ahli waris terdiri dari ibu dan dua orang saudara laki-laki
seibu, maka ibu mendapat 1/6, sedangkan dua orang saudara mendapat 1/3.
Kelipatan persekutuan kecil dari penyebut 3 dan 6 adalah 6.
Pembagian antara keduanya yaitu:
1 x 1/6 = 1/6 untuk ibu
1 x 2/6 = 2/6 untuk dua saudara seibu
b.
Ahli waris terdiri atas ibu, istri, dan anak laki-laki. Maka ibu mendapat 1/6,
istri mendapat 1/8, dan anak
laki-laki mengambil semua sisa. Kelipatan persekutuan terkecil dari penyebut kedua ketentuan itu (6
dan 8) adalah 24. Cara melakukan pembagian antara mereka adalah:
1
x 4/24 = 4/24 untuk ibu
1
x 3/24 = 3/24 untuk istri
1
– (4/24 + 3/24) = 17/24 untuk anak laki-laki
c. Ahli waris hanya terdiri dari ibu dan
istri, maka ibu mendapat 1/3, dan istri mendapat 1/4. Kelipatan persekutuan
terkecil dari penyebut 3 dan 4 adalah 12. Cara melakukan pembagian antara
keduanya:
1
x 4/12 = 4/12 untuk ibu
1
x 3/12 = 3/12 untuk istri
1
– (4/12 + 3/12) = 5/12 adalah sisa yang harus diberikan kepada yang berhak
dengan jalan lain
4.
Pembagian Sisa Harta
Untuk
membagi kembali sisa ini perlu memakai kaidah yang mudah, agar sesuai dengan
kehendak agama serta mudah menjalankannya dengan seadil-adilnya.
1.
Apabila yang mendapat
penbagian kembali hanya seorang saja, umpamanya ahli waris hanya ibu saja, maka
semua harta pusaka hendaklah diberikan kepadanya. Berarti 1/3 diberikan
kepadanya dengan jalan ketentuan, 2/3 dengan jalan pembagian kembali (sisa).
2.
Apabila yang mendapat
pembagian kembali itu berbilang, dua atau lebih, sedangkan derajat (tingkat)
mereka sama, misalnya beberapa saudara seibu, maka harta hendaklah dibagi rata
diantara mereka: berarti dengan jalan ketentuan dan pembagian sisa..
3.
Kalau yang mendapat
pembagian sisa itu berbilang, sedangkan derjatt mereka tidak sama, hendaklah
diambil jumlah ketentuan mereka satu persatunya. Jumlah ini dijadikan penyebut,
dan perbandingan ketentuan masing-masing dijadikan pembilangnya. Kemudian dibagi
sisa dengan perbandingan ini dan dengan jumlah ketentuan. Umpamanya ahli waris
itu seorang anak perempuan dan ibu, maka anak perempuan mendapat ketentuan ½
dan ibu mendapat ketentuan 1/6. Jadi, kita atur sebagai berikut:
1 x 3/6 = 3/6 untuk anak perempuan
1 x 1/6 = 1/6 untuk ibu
Jumlah ketentuan 4, dan sisa 2/6. Perbandingan ketentuan
3 dan 1 kita atur sebagai berikut:
2/6 x ¾ = 6/24 = 1/4 untuk anak perempuan
2/6 x 1/4 = 2/24 = 1/12 untuk ibu.
Jadi, 3/6 + 1/6 + ¼ + 1/12 = 6/12 + 2/12 + 3/12 + 1/12 =
12/12, maka habislah semua harta