PROFESI KEGURUAN
PENDAHULUAN
Pada umumnya setiap orang yang
berprofesi memiliki kode etik yang harus ditaati dan dilaksanakan, terutama
pada pendidik atau guru. Karena kita ketahui guru adalah seseorang yang menjadi
panutan oleh siswa pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Jika seorang
pendidik melakukan kode etik dengan baik, maka dikalangan anak diduknya dan
masyarakat akan dicontoh atau ditiru.
Sebelum kita membicarakan kode etik
guru menurut PGRI dan kode etik menurut pendidikan islam, penulis akan
menguraikan apa itu kode etik. Kode etik adalah ekspresi prinsip-prinsip yang
diformulasikan oleh suatu profesi tertentu untuk membantu mencapai cita-cita
pelayanannya, dengan tujuan untuk kepentingan anggota dan kepentingan
organisasi profesi itu sendiri.
Akan tetapi, untuk lebih jelasnya penulis akan menjelaskannya di dalam
makalah yang sederhana ini.
A. Kode Etik
Menurut PGRI
Setiap profesi yang telah dijabat
atau diduduki oleh seseorang seperti : dokter, guru, pengacara, dan lain-lain.
Harus mempunyai kode etik yang telah direncanakan atau ditetapkan yang sesuai
dengan tujuan yang hendak dicapai. Akan tetapi, sebelum membicarakan kode etik
menurut Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), maka penulis menjelaskan apa
pengertian kode etik itu. Kode etik adalah ekspresi prinsip-prinsip yang
diformulasikan oleh suatu profesi tertentu untuk membantu mencapai cita-cita
pelayananya. Etika yang dirumuskan merupakan alat untuk mengontrol, mengatur,
mengarahkan dan mengawasi tingkah laku para anggota suatu profesi. Kode pada
hakikatnya adalah sekumpulan hukum atau peraturan yang diklasifikasikan
merupakan suatu perangkat yang bula dan utuh yang mengatur prilaku manusia.[1]
Oleh karena itu, PGRI menyadari bahwa pendidikan adalah suatu bidang pengabdian
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bangsa tanah air serta kemanusiaan pada umumnya,
dan guru Indonesia yang berjiwa pancasila dan UUD 1945 merasa turut bertanggung
jawab untuk menunaikan karyanya sebagai guru dengan berpedoman dasar sebagai
berikut :
- Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang berpancasila.
- Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
- Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh infromasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalah gunaan.
- Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dngan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
- Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
- Guru secara sendiri-sendiri atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
- Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam hubungan keseluruhan.
- Guru secara bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi guru profesional sebagai sesama pengabdiannya.
- Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijakansanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.[2]
Sedangkan pengertian kode etik menurut UUD no. 8 tahun 1974, pokok-pokok
kepegawaian :
-
Pasal 28 UU no 8 menyatakan bahwa
pegawai negeri sipil mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku
dan perbuatan di dalam dan di luar kedinasan. Dalam UU tersebut dijelaskan
bahwa dengan adanya kode etik ini, pegawai negeri sipil sebagai aparatur
negara, abdi negara, dan abdi masyarakat mempunyai pedoman sikap, tingkah laku,
dan perbuatan dalam melaksanakan tugasnya dan dalam pergaulan hidup
sehari-hari.
-
Dalam pidato pembukaan kongres
PGRI XIII, Basumi sebagai ketua umum PGRI menyatakan bahwa kode etik guru
Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI
dalam melaksanakan panggilan pengabdiannya bekerja sebagai PGRI.
Dari uraian tersebut kelihatan, bahwa kode etik suatu profesi adalah
norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi di dalam
melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya dimasyarakat.
- Tujuan kode etik
Pada dasarnya tujuan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk
kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri. Secara umum
tujuan mengadakan kode etik adalah sebagai berikut :
- Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
- Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya.
- Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
- Untuk meningkatkan mutu profesi.
- Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
- Penetapan kode etik
Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh suatu organisasi profesi yang
berlaku dan mengikat para anggotanya. Dalam menetapkan suatu kode etik tidak
boleh dilakukan oleh orang secara perseorangan, melainkan harus dilakukan oleh
orang-orang yang diutus untuk dan atas nama anggota-anggota profesi dari
organisasi tersebut. Kode etik suatu profesi hanya akan mempunyai pengaruh yang
kuat dalam menegakkan disiplin dikalangan profesi tersebut, jika semua orang
yang menjalankan profesi tersebut tergabung dalam organisasi profesi yang
bersangkutan. Apabila setiap orang yang menjalankan suatu profesi secara
otomatis tergabung di dalam suatu organisasi atau ikatan profesional, maka
barulah profesi tersebut dapat dijalankan secara murni dan baik, karena setiap
anggota profesi yang melakukan pelanggaran yang serius terhadap kode etik dapat
dikenakan sanksi.
- Sanksi pelanggaran kode etik
Pada umumnya, kode etik adalah landasan moral dan merupakan pedoman
sikap, tingkah laku, dan perbuatan maka sanksi terhadap pelanggaran kode etik
adalah sanksi moral. Barang siapa melanggar kode etik akan mendapat celaan dari
rekannya, sedangkan sanksi yang dianggap terberat adalah sipelanggar
dikeluarkan dari organisasi profesi. Adanya kode etik dalam suatu organisasi
profesi tertentu, menandakan bahwa organisasi profesi itu telah mantap.[3]
B. Kode Etik
Guru Menurut Pendidikan Islam
Kode etik guru adalah norma-norma
yang mengatur hubungan kemanusiaan antara pendidik dan peserta didik, orang tua
peserta didik, serta dengan atasannya. Bentuk kode etik suatu lembaga
pendidikan tidak harus sama, tetapi secara intrinsik mempunyai kesamaan konten
yang berlaku umum. Pelanggaran kode etik akan mengurangi nilai dan kewibawaan
identitas pendidik.[4]
Menurut Ibnu Jama’ah, yang dikutip
oleh Abdul Al-Amir Syams Al-din, etika pendidik terbagai 3 macam yaitu :
- Etika yang terkait dengan diri sendiri. Pendidik dalam bagian ini paling tidak memiliki dua etika, yaitu :
-
memiliki sifat-sifat keagamaan
yang baik meliputi patuh dan tunduk terhadap syariat Allah dalam bentuk ucapan
maupun tindakan.
-
Memiliki sifat-sifat akhlak yang
mulia, seperti : menerima apa adanya.
- Etika terhadap peserta didiknya. Pendidik dalam bagian ini paling tidak memiliki 2 etika, yaitu :
-
sifat-sifat sopan santun yang
terkait dengan akhlak mulia.
-
Syarat-syarat memudahkan, dan
menyenangkan.
- Etika dalam proses belajar mengajar.
Dalam merumuskan kode etik, Al-ghazali lebih menekankan beberapa kode
etik yang diperankan seorang pendidik dari pada peserta didiknya.
Adapun kode etik pendidik yang dimaksud adalah antara lain :
- Menerima segala problema peserta didik dengan hati dan sikap yang terbuka dan tabah.
- Bersikap penyantun dan penyayang (QS. Ali Imran : 159)
$yJÎ6sù 7pyJômu z`ÏiB «!$# |MZÏ9 öNßgs9 ( öqs9ur |MYä. $àsù xáÎ=xî É=ù=s)ø9$# (#qÒxÿR]w ô`ÏB y7Ï9öqym ( ß#ôã$$sù öNåk÷]tã öÏÿøótGó$#ur öNçlm; öNèdöÍr$x©ur Îû ÍöDF{$# ( #sÎ*sù |MøBztã ö@©.uqtGsù n?tã «!$# 4 ¨bÎ) ©!$# =Ïtä tû,Î#Ïj.uqtGßJø9$# ÇÊÎÒÈ $yJÎ6sù 7pyJômu z`ÏiB «!$# |MZÏ9 öNßgs9 ( öqs9ur |MYä. $àsù xáÎ=xî É=ù=s)ø9$# (#qÒxÿR]w ô`ÏB y7Ï9öqym ( ß#ôã$$sù öNåk÷]tã öÏÿøótGó$#ur öNçlm; öNèdöÍr$x©ur Îû ÍöDF{$# ( #sÎ*sù |MøBztã ö@©.uqtGsù n?tã «!$# 4 ¨bÎ) ©!$# =Ïtä tû,Î#Ïj.uqtGßJø9$# ÇÊÎÒÈ
Artinya : “Maka berkat rahmat Allah engkau
(Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap
keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena
itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah
dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apalagi kamu membulatkan tekat, maka
bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal”.
- Menjaga kewibawaan dan kehormatannya dalam bertindak.
- Menghindari dan menghilangkan sikap angkuh terhadap sesama (QS. Al-Najm : 32)
tûïÏ%©!$# tbqç7Ï^tGøgs uȵ¯»t6x. ÉOøOM}$# |·Ïmºuqxÿø9$#ur wÎ) zNuH©>9$# 4 ¨bÎ) y7/u ßìźur ÍotÏÿøóyJø9$# 4 uqèd ÞOn=÷ær& ö/ä3Î/ øÎ) /ä.r't±Sr& ÆÏiB ÇÚöF{$# øÎ)ur óOçFRr& ×p¨ZÅ_r& Îû ÈbqäÜç/ öNä3ÏG»yg¨Bé& ( xsù (#þq.tè? öNä3|¡àÿRr& ( uqèd ÞOn=÷ær& Ç`yJÎ/ #s+¨?$# ÇÌËÈ
Artinya : “Mereka yang menjauhi dosa-dosa besar
dan perbuatan keji, kecuali kesalahan-kesalahan kecil. Sungguh Tuhanmu Maha
luas ampunannya. Dia mengetahui tentang kamu, sejak dia menjadikanmu dari tanah
lalu ketika kamu masih janin dalam perut ibumu. Maka janganlah kamu menganggap
dirimu suci. Dia mengetahui tentang orang yang bertaqwa.
- Menginggalkan sifat marah dalam menghadapi problema peserta didiknya.[5]
Dalam bahasa
yang berbeda, Muhammad al-hiyah al-alaasyi, menentukan kode etik pendidik dalam
pendidikan islam sebagai berikut :
1.
Mempunyai watak kebapaan dan
keibuan sebelum menjadi seorang pendidik, sebagai ia menyayangi peserta
didiknya seperti menyayangi anaknya sendiri.
2.
Adanya komunikasi aktif antara
pendidik dan peserta didik.
3.
Memperhatikan kemampuan dan
kondisi peserta didiknya. Pemberian materi pelajaran harus diukur dengan kadar
kemampuannya. Sebagaimana sabda Nabi saw :
ﻨﺣﻥ ﻤﻌﺎ ﺷﺮﺍﻻﻨﺑﻴﺎﺀ ﺍﻣﺮﻨﺎ ﺍﻥ ﻨﻨﺯﻞ ﺍﻠﻧﺎﺲ ﻣﻨﺎﺰ ﺰﻟﻬﻡ ﻭﻧﻛﻠﻣﻬﻢ ﻋﻠﯽ ﻗﺪﺮﻋﻗﻭﻠﻬﻢ
Artinya : “Kamu para Nabi diperintahkan untuk
menempatkan pada posisinya, berbicara dengan seseorang sesuai dengan kemampuan
akalnya. (HR. Abu Bakr Ibn al-syakhir).
4.
Mengetahui kepentingan bersama,
terfokus pada sebagian peserta didik, misalnya hanya memprioritaskan anak yang
memiliki IQ tinggi.
5.
Dalam mengajar supaya mengaitkan materi
satu dengan materi lainnya.
6.
Ikhlas dalam menjalankan
aktivitasnya, tidak banyak menuntut hal yang diluar kewajibannya.
7.
Memberi belak peserta didik dengan
ilmu yang mengacu pada masa depan, karena tercipta berbeda dengan zaman yang
dialami oleh pendidiknya.
Ali bin Abi
Thalib berkata :
ﻜﻠﻤﻭﺍ ﺍﻭﻻﺩ ﻛﻢ ﻔﺎﻧﻬﻢ ﻤﺧﻠﻭﻘﻭﻦ ﻠﺯﻣﺎﻦ ﻏﯾﺮﺯﻣﺎ ﻧﻛﻢ
Artinya : “Didiklah anak kalian dengan pendidikan
yang berbeda dengan yang diajarkan padamu, karena mereka diciptakan untuk zaman
yang berbeda-beda dengan zaman kalian”.[6]
PENUTUP
A. Kesimpulan
- Kode etik adalah ekspresi prinsip-prinsip yang diformulasikan oleh suatu profesi tertentu untuk membantu mencapai cita-cita pelayanan.
- Kode etik menurut UUD. No. 8 tahun 1974, kode etik suatu profesi adalah norma-norma yang harus di indahkan oleh setiap anggota profesi di dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya dimasyarakat.
- Tujuan kode etik :
-
Untuk menjungjung tinggi martabat
profesi
-
Untuk menjaga dan memelihara
kesejahteraan anggota.
-
Untuk meningkatkan pengabdian para
anggota profesi.
-
Untuk meningkatkan mutu profesi
-
Untuk meningkatkan mutu organisasi
profesi.
- Kode etik menurut pendidikan agama islam, yaitu norma-norma yang mengatur hubungan kemanusiaan antara pendidik dan peserta didik, orang tua, serta dengan atasannya.
[1]
Oemar Humalik. Pengembangan Kurikulum, (Bandung : Trigenda Karya, 1995),
hlm. 145.
[2]
Balnadi Sutadipura. Aneka Problema Keguruan, (Bandung : Angkasa, 1998),
hlm. 45.
[3]
Soetjipto dan Raflis Kosasi. Profesi Keguruan, (Jakarta : PT Rineka
Cipta, 2004), hlm. 29.
[4] Abdul
Mujib dan Yusuf Mudzakkir. Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta : Kencana,
2008), hlm. 97.
[5] Ibid.,
hlm. 99.
[6] Ibid.,
hlm. 100.