Hubungan Pancasila dengan UUD 1945
Pancasila sebagai dasar negara kita dirumuskan dari nilai-nilai kehidupan
masyarakat Indonesia yang berasal dari pandangan hidup bangasa, yang merupakan
kepribadian bangsa, perjanjian luhur, serta tujuan yang hendak diwujudkan.
Karena itu pancasila dijadikan ideologi bangsa.
Pancasila merupakan kesadaran cita-cita hukum serta cita-cita moral luhur
yang memiliki suasana kejiwaan serta watak bangsa Indonesia, yang melandasi
kemerdekaan RI 17 Agustus 1945.
Untuk mewujudkan tujuan proklamasi kemerdekaan maka Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI) telah menetapkan UUD 1945 sebagai hukum dasar yang
tertulis yang mengikat pemerintah, setiap lembaga/masyarakat, warga negara dan
penduduk RI yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah prokalamasi
kemerdekaan. Dalam pembagian pembukaannya terdapat pokok-pokok pikiran tentang
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pokok-pokok pikiran tersebut
tiada lain adalah Pancasila yang diwujudkan dalam pasal-pasal batang tubuh UUD
1945 yang merupakan aturan-aturan pokok dalam garis-garis besar sebagai
intruksi kepada pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara unutk
meleksanakan tugasnya.
Menurut penjelasan UUD 1945, pokok-pokok pikiran tersebut meliputi
suasana kebatinan dari undang-undang negara Indonesia, dan mewujudkan citi-citi
hukum (Rechtsidee) yang menguasai hukum negara baik hukum yang tertilis maupun
tidak tertulis. Pokok-pokok pikiran itu menjelma dalam pasal dan UUD itu.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa suasana kebituan UUD 1945 dan citacita
hukum UUD 1945 tidaka lain adalah bersumber kepada atau dijiwai dasal falsafah
negara pancasila. Disinal arti dan fungsi pancasila sebagai dasar negara.
Atau dengan kata lain bahwa pembukaan UUD 1945 yang membuat dasar
falsafah negara pancasila, merupakan satu kesatuan nilai moral yang tepadu yang
tidak dapat dipisahkan dengan rangkaian pasal-pasal dan batang tubuh UUD 1945.
hal inilah yang harus kita ketahui, dipahami dan dihayati oleh setiap warga
negara Indonesia.
Jadi pancasila itu disamping termuat dalam pembukaa UUD 1945 (rumusannya
dan pook-pokok pikiran yang tekandung didalamnya) dijabarkan secara pokok dalam
wujud pasal-pasal batang tubuh UUD1945.
Ketuhana yang merupakan perintah secara pokok itu perlu diberi
penjelasan. Hal itulah yang termuat dalam penjelasan otentik UUD 1945. jadi,
pancasila adalah jiwa, ini sumber dal landasan UUD 1945. secara teknis dapat
dikataskan bahwa pook-pokok pikiran yang terdapat pembukaan UUD 1945 adlah
garis besar cita-cita yang terkandung dalam pancasila. Batang tubuh UUD 1945
meryoakan pokok-pokok dan nilai-nilai pancasila yang disusun dalam pasal-pasal.
Kedua bagian (komponen) UUD 1945 tersebut dijelaskan dalam penjelasan
otentik seperti telah dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan UUD adalah hukum
dasar yang tertulis. Hal ini mengandung pengertian bahwa sebagai hukum, maka
UUD adalah mengikat; mengikat pemerintah, mengikat lembaga negera dan dan
lembaga masyarakat dan juga mengikat semua warga negara Indonesia dimana saja dan
setiap penduduk Indonesia. Dan sebagai hukum, maka undang-undang dasar berisi
norma-norma aturan-aturan, ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan
ditaati.
UUD bukanlah hukum dasar biasa, melainkan hukum dasar yang merupakan
sumber hukum. Setiap produk hukum misalnya UU, peraturan pemerintah atau
keputusan pemerintah, bahkan setiap kebijaksanaan pemerintah haruslah
berlandaskan atau bersumberkan pada peraturan yang lebih tinggi, yang pada
akhirnya dapat dipertanggung jawabkan pada ketentuan UUD1945.
Dalam kedudukan yang demikianlah UUD dalam kerangka tata urutan atau tata
tingkatan norma hukum yang berlaku, merupakan hukum yang berlaku yang menempati
kedudukan yang tinggi. Sehubungan dengan itu, UUD juga berfungsi sebagai alat
kontrol untuk mengecek apakah norma hukum yang rendah yang berlaku sesuai atau
tidak dengan ketentuan undang-undang dasar.
Selain dari apa yang diuraikan dimuka dan sesuai pula dengan
penjel;esan-penjelasan UUD 1945, pembukaan UUD 1945 mempunyai fungsi atau
hubungan langsung dengan batang tubuh UUD 1945 itu sendiri. Yaitu bahwa ; pembukaan undang0undang dasar 1945
mengandung pokok-pokok pikiran, itu diciptakan oleh UUD 1945 dalam
pasal-pasalanya. Dengan tetap menyadari keagungan nilai-nilai yang terkandung
dalam pancasila dan dengan memperhatikan hubungan pancasila dengan batang tubuh
UUD yang memuat dasar falsafah negeara pancasila dan UUD1945 merupakan kesatuan
yang tidak dapat dipisahakan bahkan merupakan rangkaian kesatuan nilai dan
norma yang terpadu. UUD 1945 terdir dari rangkaian pasal-pasal yang merupakan
perwujudan dari pokok-pokok pikiran, terkandung dalah UUD 1945 yang tidak lain
adalah sila-sila pancasila, sedangkan pancasila itu sendiri memancarkan
nilai-nilai luhunr yang telah mampu memberikan semangat kepada bangsa Indonesia
dan terpancang dengan khidmat dalam perangkan UUD 1945. semangat dan yang
disemangati pada hakikatnya merupakan satu rangkaian yang tidak dapat
dipisahkan.
Seperti telah disinggung dimuka bahwa disamping UUD, masih ada hukum
dasar yang tidak ertulis yang juga merupakan sumber hukum, yang menurut
penjelasan UUD 1945 merupakan ‘aturan-aturan yang timbul dan trerpelihara dalam
praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis’. Inilah yang
dimaksudkan dengan konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan sebagai pelengkap
atau pengisi kekosongan yang timbul dari praktek kenegaraan, karena aturan
tersebut tidak terdapat dalam UUD.
UUD 1945 yang hanya terdiri dari 37 pasal ditambah dengan Empat pasal
aturan peralihan dan dua ayat aturan tambahan, maka UUD 1945 termasuk singkat
dan bersifat supel atau fleksibel. Dalam hubungan ini penjelasan UUD 1945
mengemukakan bahwa teleh cukuplah kalau Undang-Undang Dasar hanya memuat
aturan-aturan pokok garis-garis besar sebagai intruksi kepada pemerintah pusat
dan lain-lain penyelengaraan negara untuk menyelenggaran kehidupan negara.
Undang-Undang dasar yang singkat itu sangat menguntungkan bagi negara seperti
Indonesia ini yang masih harus terus berkembang secara dinamis, sehingga dengan
aturan-aturan pokok itu akan merupakan aturan yang luwes, kenyal, tidak mudah
ketinggalan zaman, sedangkan aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan-aturan
pokok ini diserahakan kepada Undang-Undang yang lebih mudah caranya membuat,
merubah, dan ,mencabut. Oleh karena itu , makin supel (elestic) sifat aturan
itu, makin baik. Jadi kita harus menjadikan agar sistem Undang-Undang Dasar
jangan sampai ketinggalan zaman. Yang penting dalam pemerintah dan dalam hal
hidipnya negara adalah semangat para pemimpin pemerintahan. Yaitu semangat yang
dinamis, positif dan konstruktif seperti yang dikehendaki oleh pembukaan UUD
1945.