CARA MEMANDIKAN MAYAT (JENAZAH)
BAB
I
PENDAHULUAN
Alhamdulilah,
dengan izin dan pertolongan Allah SWT, penulis masih bisa menyelesaikan makalah
yang diberikan dosen kepada saya. Dengan judul “cara-cara memandikan mayat.
Disini penulis sedikit membahas
poin-poin yang penulis bahas, bahwa di dalam memandikan mayat harus didahulkan
dengan niat, karena niat itu merupakan suatu ibadah. Kemudian di dalam
memandikannya di wajibkan tiga kali, pertama sebelah kanan, kedua sebelah kiri,
dan ketiga bagian atasnya. Air itu harus sampai atau dipenuhi semua ke
kulitnya. Dan membasuhnya, pertama dengan air daun bidara, kedua air kapur dan
ketiga air murni, setelah semuanya selesai, baru kemudian di wudhukan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Hal Mengurus Jenazah
Memandikan
jenazah adalah hal yang harus dilakukan atas jenazah seorang muslim, sebelum ia
dishalatkan. Mandi ini dilakukan dengan cara membersihkan segala najis yang ada
di badannya dahulu, utamanya bagian kemaluan, kemudian meratakan air ke seleruh
tubuhnya, ini harus di usahakan dengan hati-hati upaya mayat tersebut tidak
membawa kotoran ke hadapan Allah.[1]
Setiap
orang yang mengucapkan dua kalimat syahadat, wajib di mandikan bila ia mati,
sekalipun seorang fasik yang menampakkan kefasikannnya, bahkan anak zina dan
janin yang masih berusia empat bulan.
Dalam
memandikan mayat wajib adanya niat mendekatkan diri kepada Allah SWT, karena ia
termasuk bagian dari ibadah. Demikian pula muthlaq, suci dan halalnya air.
Menghilangkan najis dari badan mayat terlebih dahulu, dan tidak adanya
penghalang yang dapat mencegah sampainya air ke kulit mayat, semua itu harus
dipenuhi dalam memandikan mayat.[2]
B.
Syarat Memandikan Mayat
Adapun
syarat wajib memandikan jenazah yaitu :
1.
mayat itu islam
2.
di dapati tubuhnya walaupun
sedikit
3.
mayat itu bukan mati syahid (mati
dalam peperangan membela agama Allah).
C.
Cara Memandikan Mayat
Bersihkan
segala najis yang ada di badannya, utamanya bagian kemaluan, kemudian meratakan
air ke seluruh tubuh atau sebaiknya tiga kali yaitu dengan air yang bersih, air
sabun dan air yang bercampur dengan kapur barus. Apabila sudah selesai
kesemuanya yang terakhir adalah di wudhukan.
Setiap
mayat muslim itu wajib di mandiakn dengan tiga kali ; pertama dengan air yang
dicampur sedikit kapur dan bidara ; kedua dengan air yang dicapur sedikit kapur
kecuali yang mati dalam keadaan ihram, maka tidak boleh dicampur dengan kapur ;
ketiga dengan aiir murnbi tanpa dicampur apapun. Daun bidara dan kapur yang
dicampur dengan air itu jangan terlalu banyak, karena dikhawatirkan air
tersebut menjadi air mudhaf, sehingga tidak dapat menyucikan.[3]
Antara tiga kali mandi tersebut, diwajibkan pula tertib antara anggota tubuh
yang tiga, yakni dimulai dengan kepala berikut leher, lalu anggota tubuh yang
kanan, dan ketiga anggota tubuh yang kiri.
Pekerjaan
yang pertama-tama dilakukan dalam menyelenggarakan urusan mayit adalah
memandikannya, yang mempunyai dua macam cara.[4]
1.
yaitu cara, asal memenuhi arti
mandi yang dengan demikian maka terlepaslah kita dari dosa, inilah asal najis
yang barangkali ada pada tubuh si mayat hilang, kemudian siramlah seluruh
tubuhnya dengan air secara merata.
2.
yaitu cara yang sempurna sehingga
memenuhi as-sunnah yakni agar orang memandikan mayit melakukan hal-hal berikut
:
a.
letakkanlah mayit di tempat
kosong, diatas tempat yang tinggi, papan umpamanya, dan tutuplah auratnya
dengan kain atau semisalnya.
b.
Mayat didudukkan di temapt mandi,
condong ke belakang, sedang kepalanya di sandarkan pada tangan kirinya, menekan
keras-keras perut si mayat, supaya isinya yang mungkin masih tersisa keluar.
Sesudah itu balutlah tangan kiri itu dengan kain atau sarung tangan dan dibasuh
kemaluannya dan dubur si mayat, kemudian dibersihkan pula mulut dan lubang
hidungnya lantas diwudhukan seperti wudhu orang yang hidup.
c.
Kepala dan wajah si mayat di basuh
dengan sabun atau bisa juga digunakan dengan pembersih lainnya. Dilepas
rambutnya kalau dia mempunyai rambut yang panjang, dan kalau ada yang tercabut,
maka rambut itu harus dikembalikan dan ditanam bersamanya.
d.
Sisi kanan mayat sebelah depan
terlebih dahului, barulah kemudian sisi depan sebelah kiri, sesudah itu basuh
pula sisi kanannya sebelah kiri, sesudah itu basuh pula sisi kanannya sebelah
belakang, kemudian sisi belakang sebelah kiri, dengan demikian seluruh tubuhnya
bisa di ratai air.
Sabda
Rasulullah SAW :
ﺎﻬﻧﻠﺴﻏ ﺍﻞ ﺎﻘﻔ ﻪﺘﻧﺑ ﺍ
ﻞﺴﻐﻧ ﻥﺣﻧ ﻢﻠﺳﻮ ﻪﻴﻠﻋ ﷲﺍﻰﻠﺻ ﷲﺍ ﻞﻮﺴﺭ ﺎﻧﻳﻟﻋ ﻞﺨﻮ
ﻦﻟﻌﺠﻭﺭ
ﺩﺴﻮ ﺀﺎﻤﺒ ﻥﺗﻴ ﺍﺭ ﻦ ﺍ ﻚﻠ ﺬ ﻥﻤﺭﺜﻜ ﺍﻮ ﺍ ﺎﺴﻣﺧﻮ ﺍ ﺎﺜ ﻼﺜ
ﺎﻬﻧﻤ ﺀﻮﺿﻮﻠﺍﻊﺿﺍﻭﻣﻮ
ﺎﻬﻧﻣ ﺎﻴﻤﺒﻥﺍﺪﺒ ﺍﻭﺭﻭﻔ ﺎﻜ ﻥ ﺄﻴﺷﻮﺍﺭﻮﻔ ﺎﻜ ﺓﺭﺨﻻﺍﻰﻔ
(
ﻡﻠﺳﻤﻭ ﻯﺭﺧﺑ ﻩﻭﺭ )
Artinya : “Rasulullah
SAW menemui kami ketika kami telah memandikan putrinya, lalu bersabda :
“Mandikanlah ia tiga kali atau lima kali, atau lebih banyak kalu itu baik
menurut kalian, dengan air dan bidara dan pada yang terakhir kali mandikanlah
dengan kapur dan sedikit kapur, dan mulailah dari bagian-bagian tubuh sebelah
kanan dan anggota-anggota wudhunya”.
D.
Yang Berhak Memandikannya
Apabila
mayat itu laki-laki, hendaklah memandikannya laki-laki pula, perempuan tidak
boleh memandikan mayat laki-laki, kecuali istri dan muhrimnya. Jika mayat
perempuan, hendaklah dimandikan permpuan pula, laki-laki tidak boleh memandikan
mayat perempuan kecuali suami atau muhrimnya.[5]
Mayoritas
fukoha berpandapat bahwa jika seorang muslim meninggal dunia dan tidak ada
muslim sejenis lainnya, kecuali Ahlulkitab, maka hendaknya Ahlulkitab itu mandi
dahulu baru kemudian memandikan si muslim-muslim dan begitu juga seorang
muslimah yang mati, maka terlebih dahulu sinarraniah mandi dahulu, kemudian
memandikannya.[6]
E.
Hukum Memandikannya
Jumhur
Ulama atau golongan terbesar dari ulama berpendapat bahwa memandikan mayat
muslim, hukumnya adalah fardhu kifayah artinya bila telah dilakukan oleh
sebagian orang maka gugurlah kewajiban seluruh mukallaf.[7]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Di dalam
memandikan mayat harus teliti supaya mayat itu tidak membawa kotoran ke hadapan
Allah. Perut si mayat harus di tekan, karena di dalam perutnya itu mungkin
masih ada kotoran.
Di dalam
memandikan mayat terlebih dahulu adalah niat, karena niat adalah bahagian dari
ibadah. Kemudian siramlah tubuhnya sebelah kanan baru sebelah kiri sampai air
itu merata dalam tubuhnya, setelah semuanya siap, lalu mayat tersebut
diwudhukan.
Demikianlah
isi makalah saya ini dan sebelumnya penulis terlebih dahulu mohon maaf kepada
bapak atas kekurangan yang terdapat di dalam makalah saya ini. Dan saya
berterima kasih atas bapak yang sudi memberikan judul ini terhadap saya, karena
saya sudah mengetahui lebih jelas lagi tentang cara-cara memandikan mayat.
DAFTAR PUSTAKA
Munir, A dan Sudarsono. Dasar-Dasar Agama Islam,
Jakarta : Rineka cipta, 1992.
Sitanggal, Umar Anshary. Fiqih Syafi`I Sistematis,
Semarang : CV Asy Syifa`, 1992.
Muqhniyah, Jawab, Muhammad. Fiqih Imam Ja`far Shadiq,
Jakarta : lentera, 1995.
Sabiq, Sayyid. Fiqih Sunnah, Bandung : PT
Al-ma`arif, 1994.
[1] A.
Munir dan Sudarsono. Dasar-Dasar Agama Islam, (Jakarta : Rineka Cipta,
1992), hlm. 134
[2]
Muhammad Jawab Mughniyah. Fiqih Iman Ja`far Shadiq, (Jakarta : Lentera,
1995), hlm. 90
[3] Ibid,
hlm. 91
[4]
Anshary Umar Sitanggal. Fiqih Syafii Sistematis, (Semarang : CV Asy
Syifa`, 1992), hlm. 328-329
[5] A.
Munir dan Sudarsono. Op. cit, hlm. 135
[6]
Muhammad jawab Mughniyah. Op. cit, hlm. 91
[7]
Syyid Sabiq. Fiqih Sunnah, (Bandung : PT Al-ma`arif, 1994), hlm. 78